67 Desa Segera Gelar Pilkades Digital, LBH Wirasaba Desak Pemkab Karawang Perkuat Regulasi dan Kepastian Hukum


Karawang || Rakyatbersuara.my.id ||Teknologi boleh membuat proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) lebih cepat, tetapi kecepatan tidak boleh mengorbankan kepastian hukum.


Menjelang Pilkades serentak di 67 desa di Kabupaten Karawang, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Wirasaba mengingatkan Pemerintah Kabupaten Karawang agar tidak hanya menyiapkan sistem digital untuk menghasilkan suara, tetapi juga memastikan setiap suara dapat dibuktikan, diaudit, dan dipertanggungjawabkan secara hukum.


LBH Wirasaba menilai digitalisasi Pilkades merupakan langkah penting dalam modernisasi demokrasi desa. Namun, penerapan teknologi tanpa regulasi yang kuat berpotensi menimbulkan persoalan baru, terutama ketika terjadi gangguan sistem, perbedaan data, keberatan terhadap hasil, hingga sengketa mengenai keabsahan proses pemilihan.

“Teknologi tidak boleh berjalan lebih cepat daripada hukum yang mengaturnya. Demokrasi digital tetap harus berdiri di atas kepastian hukum,” tegas Ketua LBH Wirasaba, Ganjar Rohutomo saat dihubungi Rakyatbersuara.my.id, Minggu (9/8/2026). 

Menurut Ganjar, regulasi Pilkades Digital tidak boleh berhenti pada aturan mengenai bagaimana masyarakat memberikan suara melalui perangkat elektronik.

Hal yang jauh lebih penting, kata dia, adalah bagaimana sistem tersebut bekerja ketika muncul persoalan.

“Kalau teknologi mengubah cara masyarakat memilih, apakah hukum juga sudah memberikan kepastian mengenai bagaimana pilihan tersebut dijaga, diverifikasi, diaudit, dibuktikan dan dipertanggungjawabkan ketika terjadi persoalan?” ujarnya.

LBH Wirasaba menilai pertanyaan tersebut harus dijawab sebelum Pilkades Digital diterapkan secara serentak di 67 desa.

Sebab, persoalan demokrasi tidak selesai ketika sistem menampilkan angka perolehan suara. Justru pada titik itulah mekanisme pertanggungjawaban harus bekerja apabila terdapat pihak yang mempertanyakan proses maupun hasilnya.

LBH Wirasaba mendorong Pemkab Karawang memastikan sedikitnya lima aspek utama dalam regulasi Pilkades Digital.

Pertama, kepastian dan kecukupan dasar hukum. Setiap perubahan mekanisme pemilihan harus memiliki landasan kewenangan yang jelas dan tidak menimbulkan ruang tafsir yang berlebihan.

Kedua, aturan teknis yang rinci. Regulasi harus mengatur langkah yang harus dilakukan ketika terjadi gangguan sistem, ketidaksesuaian data, kerusakan perangkat, kegagalan sistem maupun perbedaan hasil.

Ketiga, integritas dan keamanan sistem. Masyarakat harus mengetahui bahwa sistem yang digunakan telah melalui pengujian dan memenuhi standar keamanan yang dapat dipertanggungjawabkan. Termasuk di dalamnya kejelasan mengenai penyedia sistem, mekanisme pengujian dan audit.

Keempat, auditabilitas hasil pemilihan. Hasil Pilkades harus memiliki jejak yang dapat diverifikasi sehingga proses perolehan suara tidak berhenti pada angka yang muncul di layar.

Kelima, mekanisme keberatan dan penyelesaian sengketa.

Aspek terakhir ini dinilai sangat penting karena hak masyarakat tidak berhenti pada hak untuk memberikan suara.

“Hak masyarakat bukan hanya hak untuk memilih. Ketika masyarakat memiliki alasan untuk mempertanyakan proses atau hasil pemilihan, harus tersedia pula mekanisme hukum yang efektif untuk memperoleh pemeriksaan dan penyelesaian,” kata Ganjar.

Menurutnya, jangan sampai sistem digital mampu menghasilkan angka dengan cepat, tetapi masyarakat justru tidak mendapatkan kepastian ketika meminta pertanggungjawaban atas angka tersebut.

Pengalaman Pilkades Sebelumnya Tak untuk Membuka Luka Lama

LBH Wirasaba mengakui pernah terlibat dalam pendampingan hukum terhadap salah satu calon kepala desa dalam penyelenggaraan Pilkades Digital sebelumnya.

Namun, pengalaman tersebut tidak akan dijadikan alasan untuk membawa kembali sengketa individual ke dalam pelaksanaan Pilkades serentak mendatang.

Ganjar mengatakan pengalaman tersebut justru menjadi bahan evaluasi untuk melihat persoalan Pilkades Digital secara lebih luas.

“Kami pernah berada di dalam persoalan itu sebagai pendamping hukum. Karena itu kami mengetahui bahwa persoalan di lapangan tidak selalu sesederhana apa yang terlihat dari hasil akhir pemilihan. Tetapi kami tidak ingin berhenti pada satu desa atau satu sengketa,” ujarnya.

Bagi LBH Wirasaba, pengalaman sebelumnya harus menjadi pelajaran untuk memperbaiki sistem, bukan alat untuk saling menyalahkan.

LBH Wirasaba juga meminta Pemkab Karawang tidak bersikap defensif terhadap kritik dan evaluasi.

Ganjar menegaskan, kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan bagian dari mekanisme kontrol dalam negara hukum.

“Kami tidak sedang mencari kesalahan pemerintah. Kami ingin membantu memastikan bahwa kebijakan yang akan diterapkan kepada masyarakat memiliki fondasi hukum yang kuat,” katanya.

Menurut dia, pemerintah yang kuat bukan pemerintah yang tidak pernah dikritik, melainkan pemerintah yang mampu menerima kritik, menguji kebijakannya dan memperbaikinya sebelum persoalan yang sama kembali terjadi.

Karena itu, LBH Wirasaba mendorong Pemkab Karawang membuka ruang partisipasi publik sebelum Pilkades Digital diterapkan secara serentak.

DPRD, akademisi, praktisi hukum, masyarakat sipil, serta pihak yang memiliki kompetensi di bidang teknologi dan keamanan sistem elektronik dinilai perlu dilibatkan dalam proses evaluasi dan penyusunan kebijakan.

LBH Wirasaba menilai ukuran keberhasilan Pilkades Digital bukan semata-mata seberapa cepat suara dihitung atau hasil diumumkan.

Ukuran yang lebih penting adalah apakah masyarakat percaya terhadap prosesnya dan memiliki akses terhadap mekanisme pertanggungjawaban ketika terjadi persoalan.

“Kita tentu ingin Pilkades yang modern. Tetapi yang lebih penting adalah Pilkades yang dipercaya. Teknologi boleh berubah, aplikasi boleh berganti, tetapi prinsip demokrasi, kepastian hukum, transparansi, keadilan dan hak masyarakat tidak boleh dikurangi,” tegas Ganjar.

LBH Wirasaba berharap penguatan regulasi yang tengah dilakukan Pemerintah Kabupaten Karawang dapat menjadi momentum membangun standar baru Pilkades Digital yang tidak hanya efisien secara teknologi, tetapi juga kuat secara hukum, transparan secara administratif, aman secara sistem, serta memberikan perlindungan hukum yang nyata kepada masyarakat.

LBH Wirasaba menyatakan siap mengambil bagian melalui advokasi kebijakan, kajian hukum, dan partisipasi publik yang konstruktif.

Bagi LBH Wirasaba, Pilkades Digital bukan sekadar soal bagaimana suara dihitung dengan teknologi, tetapi bagaimana setiap suara tetap memiliki kepastian hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.
(Red/LBH Wirasaba)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak