Penundaan ini memicu kekecewaan. Para purna bakti mengaku seluruh berkas persyaratan telah diverifikasi, namun kepastian pencairan kembali tidak jelas.
“Berkas kami sudah diverifikasi. Tapi sampai sekarang belum cair. Kendalanya apa lagi? Kami sudah lelah karena terus diundur,” ujar seorang purna bakti yang meminta identitasnya dirahasiakan saat di hubungi Rakyatbersuara.my.id, Sabtu (8/8/2026).
Persoalan menjadi lebih serius karena dana kadeudeuh tersebut disebut bersumber dari iuran anggota KORPRI yang dipotong selama mereka masih aktif sebagai PNS.
Besaran Dana Turut Dipersoalkan
Bukan hanya soal kapan dana cair, besaran kadeudeuh juga dipertanyakan.
Purna bakti menyebut hak mereka mengacu pada SK DP KORPRI Kabupaten Karawang Nomor 281:/Kep.7/DP KORPRI KAB/III/2026 tentang Hasil Musyawarah Luar Biasa KORPRI 2026.
Namun, ketentuan tersebut dinilai berbeda dengan SK Nomor 236/Kep.14/DP KAB./II/2012 yang disebut menetapkan dasar pemberian uang kadeudeuh sebesar Rp14 juta.
“Dulu dasarnya Rp14 juta. Sekarang menjadi Rp7 juta sampai Rp2 juta. Yang kami persoalkan, kebijakan itu diberlakukan surut,” katanya.
Kebijakan tersebut juga dinilai memberatkan ahli waris. Salah satu yang disoroti adalah PNS yang meninggal lebih dari satu tahun sebelum memasuki masa pensiun, yang disebut hanya memperoleh Rp2 juta.
Iuran Dipotong, Laporan Keuangan Dipertanyakan
Sorotan berikutnya mengarah pada transparansi pengelolaan dana.
Para anggota KORPRI mempertanyakan tidak terbukanya laporan keuangan dana kadeudeuh yang dihimpun dari iuran anggota selama bertahun-tahun.
Ketiadaan laporan keuangan tersebut memunculkan kekhawatiran mengenai kondisi dana. Bahkan, muncul dugaan adanya defisit atau kebocoran dalam pengelolaan.
Namun, dugaan tersebut belum terverifikasi dan belum disertai bukti. Karena itu, para anggota meminta pengurus KORPRI membuka laporan keuangan agar kondisi dana dapat diketahui secara jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Yang kami khawatirkan dana amanah ini mengalami defisit karena tidak pernah ada laporan keuangan yang transparan,” ujarnya.
Ironisnya, menurut sumber tersebut, penerima yang belum mendapatkan dana disebut tinggal sebagian kecil, sekitar seperempat persen dari keseluruhan penerima.
Jika benar tinggal sebagian kecil yang belum menerima, pertanyaan publik pun semakin menguat. Apa yang membuat pencairan belum juga dituntaskan?
Ketua KORPRI Belum Beri Jawaban Substantif
Konfirmasi telah disampaikan kepada Ketua Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Karawang melalui WhatsApp.
Namun, alih-alih menjelaskan persoalan pencairan, Drs. H. Asip Suhendar, M. S.i mengarahkan konfirmasi kepada Sekretaris Jenderal KORPRI.
“Ke Sekjen Geri, ini lagi rapat dengan KPK,” tulisnya singkat.
Jawaban tersebut belum menjawab pertanyaan utama mengenai kapan dana dicairkan, berapa jumlah penerima yang masih menunggu, berapa dana yang tersedia, apa penyebab keterlambatan, serta bagaimana kondisi keuangan dana kadeudeuh KORPRI Karawang.
Kini para purna bakti meminta persoalan tersebut tidak lagi berhenti pada janji pencairan. Mereka menuntut kepastian jadwal, keterbukaan laporan keuangan, kejelasan dasar perubahan besaran kadeudeuh, dan pertanggungjawaban pengelolaan iuran anggota.
Bagi mereka, dana tersebut bukan sekadar nominal. Ada iuran yang dipotong dari penghasilan selama bertahun-tahun.
Jika berkas sudah diverifikasi dan penerima yang belum mendapatkan haknya tinggal sebagian kecil, lalu apa sebenarnya yang membuat dana kadeudeuh KORPRI Karawang belum juga cair?
(Dorong)
