Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pasca Rakerda, Kebijakan Kadeudeuh KORPRI Kabupaten Karawang Dipersoalkan Ahli Waris PNS

Rabu, Juli 01, 2026 | Rabu, Juli 01, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-01T08:26:04Z

 


Karawang || Rakyatbersuara.my.id || Kebijakan baru terkait pemberian uang kadeudeuh (tali kasih) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif meninggal dunia, yang diputuskan dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) KORPRI Kabupaten Karawang pada 29 Juni 2026, menuai sorotan dari sejumlah ahli waris.

Mereka mempertanyakan dasar kebijakan yang membedakan besaran kadeudeuh berdasarkan waktu meninggalnya anggota menjelang masa pensiun.

Berdasarkan hasil keputusan yang beredar di kalangan anggota, ahli waris PNS aktif yang meninggal dunia dalam kurun waktu paling lama satu tahun sebelum memasuki masa pensiun akan menerima uang kadeudeuh sebesar Rp7 juta. Sementara itu, apabila anggota meninggal dunia lebih dari satu tahun sebelum memasuki masa pensiun, kadeudeuh yang diberikan hanya sebesar Rp2 juta.

Perbedaan nominal tersebut dinilai menimbulkan rasa ketidakadilan, mengingat seluruh anggota KORPRI selama ini membayar iuran dengan besaran yang sama.

Salah seorang ahli waris pensiunan PNS yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku kecewa atas kebijakan tersebut.

"Ini keputusan yang tidak adil. Mengapa uang kadeudeuh atau tali kasih dibeda-bedakan seperti ini? Padahal selama menjadi anggota, iuran yang dibayarkan sama. Sebelumnya, peserta yang memasuki masa purnabakti menerima sekitar Rp7 juta secara merata," ujarnya kepada media, Rabu (1/7/2026). 

Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan semangat kebersamaan, solidaritas, dan kesejahteraan yang menjadi prinsip dasar organisasi KORPRI. Dia menilai tidak semestinya ahli waris anggota menerima perlakuan berbeda apabila sumber dana kadeudeuh berasal dari iuran seluruh anggota.

Diketahui, dana kadeudeuh bersumber dari iuran wajib anggota KORPRI yang dipotong sebesar Rp100 ribu setiap bulan dari gaji PNS. Berdasarkan mekanisme yang selama ini berlaku, dana tersebut merupakan bentuk tali kasih yang diberikan kepada anggota saat memasuki masa purnabakti.

Sebelumnya, pencairan dana kadeudeuh bagi anggota yang memasuki masa pensiun telah dilakukan secara bertahap sejak 9 Maret 2026 dengan target selesai sebelum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Selain mempertanyakan perbedaan besaran kadeudeuh, sejumlah ahli waris juga menyoroti aspek transparansi pengelolaan dana iuran KORPRI. Mereka meminta pengurus KORPRI Kabupaten Karawang membuka laporan keuangan organisasi, termasuk menjelaskan kondisi dana, dasar perhitungan besaran kadeudeuh, serta pertimbangan yang melatarbelakangi perubahan kebijakan tersebut.

Menurut mereka, keterbukaan informasi penting dilakukan untuk menjaga kepercayaan anggota, mengingat dana yang dikelola berasal dari iuran rutin seluruh anggota KORPRI.

"Kami berharap ada penjelasan resmi. Jangan sampai muncul dugaan atau spekulasi di kalangan anggota karena tidak adanya informasi yang jelas mengenai pengelolaan dana maupun alasan perubahan kebijakan," kata sumber tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Pengurus KORPRI Kabupaten Karawang terkait dasar penetapan besaran uang kadeudeuh, mekanisme pengambilan keputusan dalam Rakerda, serta kondisi keuangan dana iuran yang menjadi dasar kebijakan tersebut. Apabila terdapat tanggapan resmi dari pihak KORPRI, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.

(Red)