KARAWANG || Rakyat Bersuara || Rehabilitasi gedung terminal Cikampek yang berlokasi di Desa Cikampek timur Dikerjakan oleh CV Perkasa Utama Abadi dengan nilai pagu kontrak sebesar Rp 197.000.000 mendapat sorotan dari kalangan publik.
Pasalnya, Dalam penentuan pemenang Pekerjaan dengan menggunakan sistem E-Katalog yang seharusnya dilakukan sesuai mekanisme E-Purchasing yang mengutamakan efisiensi, transparansi, dan persaingan usaha yang sehat.
Namun, pada pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi gedung terminal cikampek kini menuai pertanyaan, dimana pemenang yang ditunjuk oleh Dinas Perhubungan dari daerah Loji (Karawang) ternyata yang melaksanakan pekerjaan melalui pemborong dari luar Karawang (Jakarta),
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang Muhana dalam hal pekerjaan rehab gedung terminal adalah sebagai Pejabat pembuat Komitmen (PPK) saat dikonfirmasi melalui pesan whatshap-nya terkait adanya pengalihan pelaksana pekerjaan yang terjadi di rehab gedung terminal tersebut hingga berita ini ditayangkan tidak memberikan jawaban.
Penunjukan langsung penyedia jasa oleh dinas sebagai pemenang proyek dapat terjadi, tapi dalam pelaksanaannya, penyedia yang ditunjuk bisa menggunakan subkontraktor atau pemborong dari luar daerah, apabila dalam kontrak mengizinkan penggunaan pemborong dari luar Karawang oleh perusahaan pemenang, hal tersebut diatur dalam kontrak dan tetap mengikuti ketentuan perundangan yang relevan.
Yudi, Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK), melalui juru bicaranya yaitu seseorang yang mengaku bagian perencana mengatakan pihaknya hanya berkoordinasi dengan Barjas yang menentukan layak atau tidaknya penyedia jasa berkontrak, dan diketahui bahwa sudah disaring oleh barjas dan sudah dipekerjakan.
Sedang PPTK hanya sebagai pengawas pekerjaan serta mencek-list pekerjaan dan melihat administrasi perusahaan, sedangkan untuk pelaksana pekerjaan, dirinya menyuruh mempertanyakan pada Barjas sebagai penyedia jasa. "Tanyakan saja pada Barjas yang menyediakan jasa, sedangkan kami hanya sebagai pengawas pada pelaksanaan pekerjaan," terangnya.
Di lokasi pekerjaan, Wawan sebagai Kasubag terminal yang mengakui sebagai pengawas pekerjaan mengatakan bahwa benar perusahaan tersebut adalah perusahaan berdomisili Karawang, namun katanya sebagai kontraktornya dari Jakarta yaitu Pa Aryo.
Wawan mengarahkan wartawan ke Kepala Terminal. Sementara menurutnya "Kepala Terminal berkantor di Terminal Tanjungpura dan tidak pernah ke sini," jelas Wawan.
Kemudian dari data yang diperoleh ada keterlambatan dalam pelaksanaan pekerjaan bahwa tertera pada Sirup LKPP jadwal pelaksanaan kontrak dan jadwal pemilihan penyedia jasa pada Januari 2025 kemudian tanggal pengumuman paket 14 Apri 2025 sedangkan pekerjaan baru dilaksanakan pada bulan november 2025, hal ini juga menjadi pertanyaan, ada apa dengan keterlambatan ini?
*AN*


