![]() |
Adapun nama kegiatan dalam proyek tersebut adalah untuk Belanja Modal Bangunan Gedung UPTD PKB dengan nomor kontrak 000.3.2/989/SPK/Dishub, dalam jangka waktu 90 hari kalender |
KARAWANG, Rakyat Bersuara - CV Hikmah Saluyu Putra adalah pelaksana dari proyek pembangunan gedung UPTD PKB Cikampek pada Dinas Perhubungan Karawang.
Itu sesuai dengan yang tertera pada papan informasi yang menyebutkan bahwa CV. Hikmah Saluyu Putra memang pelaksana dari pekerjaan proyek tersebut dengan nilai kontrak Rp. 196.124.482,00, yang dananya bersumber dari APBD Karawang tahun 2025.
![]() |
Diduga penggunaan bata merah bekas dapat mengurangi biaya material konstruksi karena harga yang lebih terjangkau dibandingkan material baru |
Adapun nama kegiatan dalam proyek tersebut adalah untuk Belanja Modal Bangunan Gedung UPTD PKB dengan nomor kontrak 000.3.2/989/SPK/Dishub, dalam jangka waktu 90 hari kalender.
Namun, hasil pantauan Rakyat Bersuara di lokasi proyek, terdapat beberapa temuan yang dirasa janggal dan perlu diketahui oleh masyarakat, pemerhati, pengamat, pelaksana proyek, pemerintah, maupun aparat penegak hukum.
Temuan mendasar yang terlihat secara kasat mata adalah pekerja tidak memenuhi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). diduga lemahnya pengawasan dan penegakan aturan K3 di tempat kerja.
Temuan selanjutnya adalah penggunaan bata merah bekas sebagai bahan material dalam pekerjaan proyek tersebut. Diduga penggunaan bata merah bekas dapat mengurangi biaya material konstruksi karena harga yang lebih terjangkau dibandingkan material baru.
Untuk diketahui, sesuai uraian dari sumber SPSE Karawang, Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi pemeliharaan bangunan gedung ini adalah perbaikan kusen, perbaikan kondisi dinding, langit-langit, pengecatan, pada kantor pelayanan dan pos satpam di UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Perhubungan Kabupaten Karawang. Huruf akrilik dan berlogo Kabupaten Karawang dan berlogo Dishub. (Andy Nugroho)