Iklan

Proyek Irigasi Rp22 Miliar di Banyumas Disorot, GNP Tipikor Temukan Sejumlah Dugaan Pelanggaran

redaksirakyatbersuara
Jumat, Januari 23, 2026
Last Updated 2026-01-23T05:21:46Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

Berdasarkan temuan di lapangan, GNP Tipikor mencatat setidaknya tiga persoalan krusial. Pertama, papan informasi proyek dinilai tidak memenuhi standar transparansi

Banyumas, rbk || Proyek rehabilitasi dan peningkatan saluran irigasi senilai Rp22 miliar di Kabupaten Banyumas menuai sorotan tajam. Proyek yang disebut-sebut menjadi bagian dari program ketahanan pangan nasional itu dinilai menyalahi sejumlah ketentuan mendasar dalam pelaksanaannya.

Ketua GNP Tipikor Jawa Tengah, Edo Damaraji, menegaskan bahwa klarifikasi kepada media dilakukan bukan untuk membangun opini sepihak, melainkan demi membuka fakta secara utuh. “Saya tidak ingin penjelasan hanya versi saya. Justru supaya clear, kami undang media agar melihat persoalan ini secara objektif,” ujarnya.

Berdasarkan temuan di lapangan, GNP Tipikor mencatat setidaknya tiga persoalan krusial. Pertama, papan informasi proyek dinilai tidak memenuhi standar transparansi. Tidak tercantum nilai kontrak, jangka waktu pekerjaan, maupun keberadaan direksi kit di lokasi proyek. Ironisnya, direksi kit justru disebut berada di Purworejo, bukan di Banyumas tempat proyek dikerjakan. “Padahal direksi kit seharusnya ada di lokasi, memuat gambar teknis, RAB, dan informasi proyek yang bisa diakses publik,” kata Edo.

Kedua, proyek tersebut diduga melibatkan hampir lima CV lokal sebagai subkontraktor. Praktik ini memunculkan tanda tanya serius terkait mekanisme subkontrak, termasuk apakah telah diatur secara sah dalam dokumen kontrak atau melalui adendum resmi. “Apakah pekerjaan ini boleh disubkonkan dan apakah ada adendum kontraknya, itu yang perlu dibuka,” tegasnya.

Ketiga, soal waktu pelaksanaan. Proyek dengan tahun anggaran 2025 seharusnya rampung pada 31 Desember 2025. Namun hingga pertengahan Januari 2026, pekerjaan masih berlangsung. Menurut Edo, perpanjangan waktu tidak bisa diberikan secara otomatis tanpa dasar force majeure yang sah. “Force majeure harus dinyatakan resmi oleh BPBD dan kepala daerah. Kami tidak menemukan adanya bencana atau kondisi luar biasa di lokasi,” ujarnya.

GNP Tipikor menegaskan, pihaknya belum masuk pada penilaian kualitas pekerjaan. Fokus utama saat ini adalah kepatuhan administrasi dan prosedur. Edo juga mengakui bahwa klarifikasi dari pihak pelaksana belum menyentuh substansi. Pertemuan yang ada baru sebatas dengan pengawas lapangan yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan.

“GNP Tipikor menegaskan, pihaknya belum masuk pada penilaian kualitas fisik pekerjaan. Fokus utama saat ini adalah kepatuhan terhadap administrasi dan prosedur. Klarifikasi yang diterima sejauh ini dinilai belum menyentuh substansi, karena hanya dilakukan dengan pengawas lapangan yang tidak memiliki kewenangan pengambilan keputusan. “Semua keputusan ada di atasan mereka. Sampai sekarang belum ada penjelasan resmi yang utuh,” kata Edo.

Sebagai bagian dari upaya resmi dan berjenjang, Edo Damaraji telah melayangkan surat klarifikasi perihal Temuan Investigasi terkait pekerjaan pembangunan irigasi air tanah dan rehabilitasi jaringan irigasi untuk mendukung ketahanan pangan di Kabupaten Banyumas.

Surat klarifikasi itu ditujukan kepada Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak, Maryadi Utama, ST, MSI, dan dikirim ke kantor BBWS Serayu Opak di Yogyakarta. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan atau klarifikasi resmi dari pihak BBWS Serayu Opak.

GNP Tipikor Jawa Tengah menyatakan akan terus mendorong pertemuan lanjutan dengan pihak-pihak berwenang agar persoalan ini menjadi terang dan akuntabel. “Kami tidak berniat menjatuhkan siapa pun. Tujuan kami hanya satu, memastikan proyek publik berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Edo.

*DN*

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl