![]() |
| Wartawan Setiawan, S.E. |
KARAWANG || Rakyat Bersuara || Wartawan Setiawan, S.E., biasa dipanggil Wawan, adalah Ka. Subag TU (kepala bagian tata usaha) di UPTD Terminal Cikampek. Juga saat ini sebagai Pengawas pada pekerjaan Pemeliharaan Gedung UPTD Terminal Cikampek yang sudah berlangsung hampir satu mingguan sejak tanggal dibuatnya kontrak.
Sebagai seorang pengawas, Wawan memegang teguh komitmen agar proyek pemeliharaan gedung tersebut berjalan sukses, berkualitas, dan bermanfaat bagi masyarakat, sesuai dengan amanah yang diembannya saat ini.
Menurut Wawan, sebagai pengawas, dirinya memiliki peran krusial dalam mewakili dan melindungi kepentingan pemilik proyek (dalam hal ini Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang).
Untuk diketahui, kontraktor (pemborong) pada pekerjaan pemeliharaan gedung UPTD Terminal Cikampek adalah CV. PERKASA UTAMA ABADI dengan nomor kontrak 03.0007/SPK/PEMELIHARAAN TERMINAL CIKAMPEK - DISHUB/X/2025, yang bernilai kontrak Rp. 197.941
536.00, dan sumber dana APBD Karawang Anggaran Tahun 2025, dalam jangka waktu pengerjaan 60 hari kalender sejak dibuatnya kontrak per tanggal 31 Oktober 2025. Artinya, pada akhir Desember 2025, pekerjaan tersebut harus bisa dipastikan selesai.
Oleh karena itu, Wawan menegaskan kepada pemborong (CV. PERKASA UTAMA ABADI) agar konsisten dalam melaksanakan kewajibannya. "Jika ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran spesifikasi, saya akan meminta kontraktor untuk melakukan perbaikan atau pembongkaran pekerjaan yang tidak memenuhi syarat, sesuai dengan ketentuan kontrak," terangnya.
Tidak hanya itu, keseriusan Wawan sebagai pengawas juga dibuktikan dengan melakukan monitoring, antaranya melakukan inspeksi rutin dan mendetail terhadap setiap tahapan pekerjaan untuk memverifikasi kesesuaian dengan gambar kerja dan spesifikasi teknis yang telah disepakati.
Kemudian memastikan semua material yang digunakan memenuhi standar mutu yang disyaratkan, dan memeriksa laporan harian, mingguan, serta dokumentasi hasil tes dan sertifikasi material untuk memastikan kepatuhan administrasi dan teknis.
Karenanya, Wawan menjabarkan bahwa jabatan pengawas yang diamanahkan pada dirinya akan dilakukan seoptimal mungkin dengan menjaga transparansi dalam setiap keputusan dan tindakan pengawasannya guna menghindari ruang gerak bagi praktik kolusi dan korupsi.
"Saya memegang teguh etika profesi dengan berpegang pada kode etik pengawas yang mengutamakan keselamatan publik, kualitas pekerjaan, dan kepatuhan terhadap hukum," ucapnya.
Wawan juga menolak dengan tegas segala bentuk bujukan atau pengaruh dari kontraktor/pemborong yang berupaya mengajaknya berbuat melanggar aturan.
"Integritas dan profesionalisme adalah prioritas utama dalam menjalankan tugas ini. Jika terjadi upaya untuk memengaruhi atau "mengatur" saya agar menyimpang dari koridor hukum dan etika, tindakan yang akan saya ambil adalah mendokumentasikan setiap upaya pengaruh yang tidak pantas tersebut dan melaporkannya secara resmi kepada pemilik proyek dan pihak berwenang terkait jika diperlukan, untuk diambil tindakan lebih lanjut sesuai kontrak dan hukum yang berlaku," pungkasnya.
*AN*
