Karawang || Rakyatbersuara.my.id || Para pedagang Jalan Pawarengan mengeluhkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh sekelompok pemuda atas nama lembaga Taruna Karya Desa Dawuan Timur, Kecamatan Cikampek.
Pungli tersebut diduga berlangsung secara rutin setiap bulan dan menimbulkan kekhawatiran serta ketidaknyamanan di kalangan pedagang.
“Setiap bulan mereka datang ke warung saya, meminta uang tanpa surat resmi atau bukti pembayaran yang jelas. Mereka memberikan kwitansi yang tidak ada stempel dan tanda tangan resmi,”ungkap salah satu pedagang yang enggan disebutkan namanya saat dihubungi awak media, Rabu (3/6/2026) sore.
Menurutnya, praktik pungli tersebut sudah berlangsung hampir satu tahun. Dia mengungkapkan kelompok tersebut, meminta sejumlah uang kepada para pedagang yang harus dibayar dengan nominal variatif mulai dari Rp30.000 hingga Rp200.000. "Uang tersebut diklaim sebagai kas bulanan Taruna Karya,"ujarnya.
Dia menyatakan kekhawatirannya jika praktik pungli itu terus berlanjut tanpa tindakan tegas dari pihak berwenang.
Dia juga berharap pihak APH (Aparat Penegak Hukum) serta Pemerintah Desa Dawuan Timur segera mengambil langkah konkrit untuk menyelidiki dan memberantas praktik pungli tersebut.
"Pungli semacam ini tidak hanya merugikan pedagang secara ekonomi tetapi juga menciptakan suasana tidak kondusif di masyarakat, "pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum berhasil mengkonfirmasi pihak Taruna Karya dan Pemerintah Desa Dawuan Timur.
(Dbrong)

