![]() |
| Proyek yang dikerjakan melalui Dinas PRKP (perumahan rakyat dan kawasan pemukiman) Karawang itu diduga mangkrak dan tidak transparan dalam pelaksanaannya |
KARAWANG || Rakyat Bersuara || Proyek Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kampung Karang Salam RT 03/06 Desa Pucung, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, menuai sorotan dari masyarakat.
Proyek yang dikerjakan melalui Dinas PRKP (perumahan rakyat dan kawasan pemukiman) Karawang itu diduga mangkrak dan tidak transparan dalam pelaksanaannya.
Dari pantauan langsung awak media di lokasi, bangunan hanya terlihat tumpukan tanah merah serta empat lubang bekas galian yang nantinya untuk digunakan sebagai pondasi tiang-tiang tempat penampungan air.
Selanjutnya, di lokasi pun nampak tanpa aktifitas pekerja sedikit pun. Ironisnya, papan informasi proyek yang wajib terpasang sesuai aturan pun tidak ditemukan di lokasi.
Akibatnya, masyarakat tidak mengetahui besaran anggaran, masa pelaksanaan, maupun siapa pelaksana proyek tersebut.
Kemudian juga, dikarenakan lokasi proyek berada dalam lingkungan sekolahan. Awak media pun tidak melihat adanya rambu-rambu seperti penghalang atau batas wilayah agar anak-anak sekolah tidak seenaknya melewati lubang yang lumayan dalam tersebut.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi dan tanggung jawab pelaksana proyek.
Fokus kepada ketiadaan papan proyek bukanlah sekadar kelalaian teknis, melainkan berpotensi melanggar hukum.
Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat berhak mengetahui setiap penggunaan dana publik.
Bahkan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 jo. Perpres Nomor 70 Tahun 2012 mewajibkan setiap proyek konstruksi yang dibiayai APBN maupun APBD memasang papan nama proyek yang mencantumkan jenis kegiatan, lokasi, waktu pelaksanaan, nama kontraktor, serta nilai kontrak.
Lebih jauh, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan hingga merugikan keuangan negara dapat dipidana 1–20 tahun penjara dan denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar.
Selain itu, Pasal 7 ayat (1) UU Tipikor juga menjerat pihak yang membuat laporan palsu atau tidak benar terkait pengelolaan keuangan negara.
Jika proyek SPAM ini benar terbukti mangkrak, tidak sesuai kontrak, atau bahkan fiktif, maka pihak terkait berpotensi dijerat hukum pidana korupsi.
Proyek yang bersumber dari dana APBN atau APBD sejatinya merupakan uang rakyat yang harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Keterbukaan publik bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban hukum.
Penegak hukum diharapkan tidak tinggal diam terhadap indikasi penyalahgunaan anggaran pada proyek SPAM ini.
Uang rakyat bukan untuk dipermainkan. Jika terbukti ada penyimpangan, maka pihak yang bertanggung jawab wajib diproses hukum tanpa kompromi. (Andy Nugroho)
