Karawang || Rakyatbersuara - Proyek pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di Desa Sindangsari, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, yang dikelola oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Karawang, kini menuai sorotan tajam. Alih-alih menjadi solusi bagi warga kurang mampu, proyek ini justru diduga kuat bermasalah, mulai dari minimnya transparansi hingga kualitas material yang jauh di bawah standar.
Pada pantauan di lokasi Senin, 20 Oktober 2025, terlihat jelas bahwa proyek ini tidak dilengkapi dengan papan nama proyek. Padahal, pemasangan papan nama merupakan kewajiban yang diamanatkan oleh Peraturan Presiden (Perpres) No. 54 Tahun 2010 dan Perpres No. 70 Tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Absennya papan nama ini bukan hanya melanggar prinsip keterbukaan informasi publik, tetapi juga memicu kecurigaan akan adanya praktik-praktik tersembunyi.
Investigasi lebih lanjut oleh tim media Rakyatbersuara ini mengungkap dugaan penyimpangan yang lebih serius, yaitu penggunaan material yang tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan. Pengukuran besi cor sloof menggunakan sigmat menunjukkan dimensi yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Besi yang seharusnya berukuran 10 mm, ternyata hanya 8,1 mm. Lebih parah lagi, besi cincin atau sengkang hanya berukuran 5,0 mm.
Komarun, salah seorang penerima manfaat mengungkapkan bahwa ia bahkan dibebankan biaya untuk pengurugan tanah. Padahal, biaya ini seharusnya sudah termasuk dalam RAB proyek Rutilahu.
"Untuk pengurugan tanah, kami harus menggali sendiri. Tidak ada bantuan tanah urug dari proyek," keluhnya.
Perbedaan ukuran material yang signifikan ini mengindikasikan bahwa proyek Rutilahu di Desa Sindangsari tidak dikerjakan sesuai dengan RAB yang telah disepakati. Pengurangan spesifikasi material ini berpotensi besar mengurangi kualitas dan kekuatan struktur bangunan, serta mengindikasikan adanya praktik pengurangan mutu material (mark-down) yang merugikan keuangan negara.
Lemahnya pengawasan dari pihak DPRKP Kabupaten Karawang juga menjadi sorotan utama. Kelengahan pengawasan ini diduga membuka celah bagi oknum pelaksana proyek untuk melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan standar dan RAB yang berlaku. Masyarakat menuntut transparansi dan akuntabilitas dari dinas terkait dalam memastikan setiap proyek pembangunan yang menggunakan anggaran daerah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Saat dikonfirmasi di lokasi, seorang pekerja proyek membenarkan bahwa papan nama proyek memang belum dipasang. "Saya baru bekerja enam hari di sini, jadi soal papan proyek memang belum tahu. Untuk ukuran besi, saya kurang paham, coba langsung saja tanya ke pelaksana proyek, Aceng," ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana dan pengawas belum memberikan komentar resmi terkait dugaan penyimpangan material ini. Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang untuk segera melakukan investigasi mendalam dan menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam dugaan penyimpangan proyek Rutilahu di Desa Sindangsari.
Kami mendesak Dinas PRKP Kabupaten Karawang untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek ini. Jika terbukti ada pekerjaan Rutilahu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, sanksi tegas harus diberikan kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab. Jangan sampai proyek yang seharusnya menjadi berkat bagi warga miskin ini justru menjadi ajang korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
(Deden)

