Media Online Rakyat Bersuara Sajikan Informasi Terbaru, Akurat, dan Independen KATAKAN JIKA ITU BENAR Media Online Rakyat Bersuara Sajikan Informasi Terbaru, Akurat, dan Independen KATAKAN JIKA ITU BENAR

Rohana Kecewa Rumahnya Luput Perhatian Pemerintah

Kasus seperti ini menjadi bukti bahwa kinerja Pemkab pada DPRKP Kabupaten Karawang patut dipertanyakan. Dugaan kuat muncul bahwa penanganan program ini lebih bersifat formalitas tanpa aksi nyata yang cepat untuk membantu warga miskin

KARAWANG, Rakyat Bersuara - Rohana (60), warga Dusun Bojongkarya 1 RT 01 RW 01, Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang merasa kecewa dengan kinerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, pasalnya hingga saat ini rumahnya yang hampir roboh belum juga ada tanda-tanda akan dibedah. Padahal kata dia waktu itu sempat ada survei dari pihak desa melalui ketua RT. "Saya, suami, dan ketiga anak saya kecewa, karena pemerintah 'pilih kasih' dalam memberikan perhatian," curhat mereka.

Menanggapi curhatan Rohana dan keluarganya, Bidang Investigasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) GMBI (Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia) Distrik Karawang, Atin Supriatin, menjelaskan bahwa kasus Rohana hanyalah salah satu dari sekian banyaknya permasalahan warga yang terabaikan.

"Kasus seperti ini menjadi bukti bahwa kinerja Pemkab pada DPRKP (Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman) Kabupaten Karawang patut dipertanyakan. Dugaan kuat muncul bahwa penanganan program ini lebih bersifat formalitas tanpa aksi nyata yang cepat untuk membantu warga miskin," tegas Atin.

Atin merasa kecewa, program Rutilahu yang dijanjikan belum menyentuh kebutuhan warga yang benar-benar butuh. Ini menjadi tamparan keras bagi Pemkab Karawang,” ujarnya.

Dikatakan Atin, Proses Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) dan Sarana Prasarana Lingkungan diatur dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2017 tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni dan Sarana Prasarana Lingkungan (Permensos Rutilahu dan Sarling).

Permensos Nomor 20 Tahun 2017 tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni dan Sarana Prasarana Lingkungan diteken Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa pada tanggal 20 Oktober 2017 dan diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham RI di Jakarta pada tanggal 20 Oktober 2017 dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1489.

Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin menyatakan fakir miskin berhak memperoleh kecukupan perumahan yang layak dan lingkungan hidup yang sehat, bahwa untuk melaksanakan pemenuhan hak fakir miskin guna memperoleh kecukupan perumahan yang layak dan lingkungan hidup yang sehat, perlu memberikan bantuan sosial kepada fakir miskin melalui kegiatan rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni dan atau sarana prasarana lingkungan.

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni dan Sarana Prasarana Lingkungan.

Dalam hal ini Atin meminta kepada Pemkab Karawang agar sigap dan gerak cepat, jangan sampai menunggu adanya jatuh korban karena rumah tersebut roboh dan menimpa keluarga Rohana.

Sampai berita ini diterbitkan, DPRKP Karawang belum memberikan klarifikasi atau tanggapan terkait keluhan warga dan temuan awak media di lapangan. (Ifan S)

Lebih baru Lebih lama